
blarneypubmn.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengungkap peredaran obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan, khususnya ginjal dan hati. Dalam operasi yang dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Bandung, Cimahi, Klaten, dan Kudus, BPOM berhasil menyita ratusan ribu kemasan produk ilegal dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah.
Kandungan Berbahaya dalam Obat Herbal Ilegal
Produk-produk yang disita BPOM diketahui mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti dexamethasone, paracetamol, sildenafil sitrat, natrium diklofenak, fenilbutazon, metampiron, dan piroksikam. Penggunaan bahan-bahan ini tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan kerusakan serius pada organ tubuh, termasuk gagal ginjal, kerusakan hati, dan bahkan kematian.
Daftar Obat Herbal Ilegal yang Ditemukan BPOM
Berikut adalah beberapa produk obat herbal ilegal yang ditemukan mengandung BKO berbahaya:
Wilayah Bandung dan Cimahi:
- Cobra India
- Africa Black Ant
- Spider
- Cobra X
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat Arab
- Xian Ling
Wilayah Klaten:
- Kaplet Rheumakap palsu
- Pegal Linu Cap Dua Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau
- Pegal Linu Cap Kereta Api plastik
- Super Stamina Pria Cap Madu Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis
- Pegal Linu Nusantara
Wilayah Kudus:
- Urat Madu
- Montalin
- Godong Ijo
- Tongkat Arab
- Jakarta Bandung Plus
- Kopi Joss
- Super Greng
Imbauan BPOM kepada Masyarakat
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk obat herbal Website. Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari BPOM dan tidak mengandung bahan kimia obat yang berbahaya. Penggunaan obat herbal ilegal yang mengandung BKO dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius.
Untuk informasi lebih lanjut dan daftar lengkap produk obat herbal ilegal yang ditemukan BPOM, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi BPOM atau menghubungi layanan pengaduan BPOM.